Stem Cell di Indonesia?
October 16, 2007 by johnkecops
“ Ikuti sabda Tuhan atau pemikiran manusia”, demikian tandas seorang pendeta sambil mengangkat Alkitab dalam suatu diskusi ilmiah. Diskusi ilmiah ini diadakan di Inggris pada medio tahun 1850an untuk membahas teori Darwin. Sampai detik ini, karena lobi kaum neo-konservatif, teori Darwin dilarang untuk diajarkan di sebagian sekolah dan universitas di Amerika Serikat. Sebelum itu, pada tahun 1633, Galileo Galilei harus menghadap pengadilan inkuisisi yang diadakan oleh pihak Gereja untuk mempertanggung jawabkan dukungannya terhadap heliosentrismenya Kopernikus. Galilei, senanda dengan Kopernikus, berpendapat bahwa matahari adalah pusat alam semesta. Sementara itu pihak Gereja, dengan doktrin geosentrisnya, berpendapat bahwa bumi adalah pusat alam semesta. Akhirnya Galileo diputuskan bersalah, dan dikenakan tahanan rumah. Sementara itu, di awal abad ke 20, di Uni Soviet, ahli biologi dan genetika TD Lysenko, berhasil meyakinkan pemerintahan Stalin, bahwa teori genetika Mendel itu adalah anti komunis dan anti marxis dan Lysenko menawarkan penggantinya yaitu teorinya sendiri yang pro komunis dan memungkinkan untuk mendapatkan langkah maju di bidang pertanian. Di kemudian hari akan timbul pendapat umum diantara para ilmuwan yang menyatakan bahwa pendapat Lysenko adalah tidak benar. Namun Stalin mendukung Lysenko dan pengikutnya, sehingga ilmuwan-ilmuwan lain yang tidak sepaham dengannya akan disingkirkan. Ahli genetika terkemuka, N.I Vavilov, yang berani mengkritik teori Lysenko, meninggal di kamp kerja paksa di Siberia sebagai “martir” bagi ilmu pengetahuan yang otonom.
Di sisi lain perkembangan ilmu pengetahuan membawa umat manusia pada titik ekstrim. Jepang mengembangkan senjata biologis dengan menggunakan manusia sebagai percobaannya. Sementara itu Uni Soviet mengembangkan senjata biologisnya dengan mengakali perjanjian internasional mengenai bioterorisme dan senjata biologis. Di tahun 1945, proyek Manhattan pimpinan Robert Oppenheimer, pakar fisika Nuklir, telah berhasil dengan eksperimen bom atomnya. Beberapa bulan setelah keberhasilan tersebut, bom atom diledakkan di Hirosima dan Nagasaki di Jepang, dengan korban tewas di kedua kota tersebut sekitar 300.000 penduduk.
Kami tidak mau menyulut polemik lebih jauh mengenai apakah sel tunas ini sebaiknya diperbolehkan atau tidak untuk dikembangkan. Masing masing pendapat memiliki dasar yang kuat untuk pembenarannya. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kasus ini dengan pertimbangan seperti yang akan kami tulis dibawah.
Masyarakat modern telah percaya bahwa hanya suatu sistem yang demokratis saja yang mampu menjamin aspirasi dari warga negaranya dapat tersalurkan. Demokrasi memiliki prasarat antara lain suatu masyarakat yang terbuka, penegakan hukum, transparansi, pertanggung jawaban ke publik, dan tentu saja partisipasi publik. Dalam konteks pengembangan ilmu pengetahuan di suatu negara, setiap proses pengguliran regulasi, pembentukan institusi, dan pekerjaan institusinya, tetap harus melalui proses demokratis. Ilmu pengetahuan bukanlah bidang yang tertutup seperti bidang militer dan intelejen, sehingga proses demokrasi yang normal justru akan menguntungkan komunitas ilmu pengetahuan.
Dalam konteks sel tunas ini, setiap kelompok, baik yang pro atau yang kontra, harus tetap taat terhadap hukum nasional yang telah terinstitusikan dalam proses demokrasi. Taat dengan hukum nasional berarti tidak menggunakan cara-cara teror, intimidasi, dan anarki dalam rangka memperjuangkan pendapatnya. Pendapat dari setiap kelompok bisa diuji dalam debat, seminar, sarasehan, dan wacana dengan publik sebagai jurinya. Setiap upaya kriminal untuk menggolkan pendapat satu kelompok harus ditolak atas nama hukum. Apa yang terjadi di Amerika Serikat patut disayangkan, sebab kelompok neo-konservatif berencana memberangus kelompok liberal yang mendukung setiap upaya pengembangan sel tunas ke penjara. Suatu hal yang aneh dalam konteks Amerika, sebab selama ini Amerika selalu mengklaim dirinya sebagai pionir demokratisasi dunia. Sementara apa yang terjadi di Korea Selatan patut dipuji, sebab kelompok konservatif berhasil menggolkan pemikirannya, dengan dilarangnya klon reproduksi, sementara kelompok liberal juga berhasil diperbolehkan dalam upayanya melakukan riset klon terapi. Jadi win-win solution berhasil dicapai di Korea Selatan.
Berkaca dari kasus Amerika Serikat dan Korea Selatan, bagaimanapun dalam konteks Indonesia ini kita harus bergegas menanggapi setiap perkembangan yang terjadi dalam konteks sel tunas. Beruntung kita sudah memiliki komisi bioetika yang membahas mengenai sel tunas. Diharapkan supaya kedepannya legislasi sel tunas bisa dirilis.
Dalam konteks pengembangan sel tunas embrio manusia sendiri, jelas sekali masih memerlukan waktu bertahun-tahun sampai teknologi ini dapat diaplikasikan pada manusia. Bahkan sel tunas sendiri belum menjalani uji klinis pada manusia, yang memerlukan waktu panjang juga dalam mengevaluasi resiko dan keberhasilannya. Pengembangan sel tunas sendiri memerlukan SDM yang handal dan infrastruktur yang memadai. Indonesia mungkin memiliki SDMnya, namun untuk infrastruktur itu adalah tanda tanya. Tim Riset sel tunas di Korea Selatan dalam setahun mendapat dana US$ 2 juta dari pemerintahnya. Sementara di Indonesia, satu tim penelitian mendapatkan dalam setahun Rp 100 juta hibah pun belum tentu. Penghargaan terhadap ilmu-ilmu dasar di Indonesia masih sangat rendah. Pemerintah masih memiliki prioritas lain untuk diperbaiki seperti sanitasi, transportasi massa, ekonomi makro, dll. Membayangkan sel tunas akan menjadi subyek penelitian di Indonesia seperti day dreaming saja.
Namun bukannya tidak mungkin day dreaming itu menjadi kenyataan, bila para ilmuwan dapat meyakinkan publik dan pemerintah, bahwa penelitian sel tunas ada manfaatnya. Bila penelitian negara-negara maju pada akhirnya membuktikan bahwa ada manfaat terapetik dari penelitian sel tunas, Indonesia tidak mungkin menolak sama sekali penelitian sel tunas. Namun tetap harus ada mekanisme kontrol dan legislasi yang baik, dalam perspektif bioetika. Kita tentu tidak ingin sel tunas dimanfaatkan untuk kepentingan bioterorisme, seperti kasus Jepang dan Uni Soviet di masa lalu, dimana mereka menggunakan mikroorganisme untuk kepentingan terorisme. Setiap upaya penelitian harus diarahkan semata-mata untuk kepentingan kemanusiaan saja. Namun jika penelitian sel tunas ini tidak menjanjikan apa-apa, tentu saja diskusi mengenai sel tunas dapat segera ditutup.