RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi
October 11, 2007 by johnkecops
Pertama2 saya belum pernah baca isi RUU APP, jadi mengenai konten dari RUU saya tidak mau komentar.
Kedua, bagaimana kalau kita lihat contoh negara lain dalam masalah ini? Di Amerika Serikat, majalah porno di negara-negara bagian tertentu dijual dalam keadaan kovernya ditutup kantong hitam, jadi tidak bisa dilihat oleh siapa saja. Majalah porno yang dijual disana juga diatur supaya di setiap loper koran jangan sampai anak-anak bisa mengambilnya. Sudah beberapa tahun belakangan ini industri pornografi di Amerika bangkrut, seperti Penthouse dan Maxim mengalami kerugian terus. Playboy masih bertahan, namun market mereka di merika sudah jenuh. Untuk mencari market baru…ya mereka ekspansi ke…Indonesia!
Ketiga, muncul wacana di Amerika sana, supaya semua situs porno yang berakhiran .com (komersial), akan diganti dengan yang berakhiran .xxx (pornografi). Aturannya sedang dalam penggodokan kongres atau senat. Sehingga orang tua2 bisa melindungi anak-anaknya dengan menyetel program "net-nanny" supaya tidak mengakses situs .xxx.
Keempat, di RRC (China) internet disensor habis-habisan oleh penguasanya. Jadi situs-situs pornografi akan sukar sekali dinikmati oleh warganya (kecuali kalau dia hacker profesional seperti Dani Firmansyah yang membobol KPU dulu! he..he..he).
Kelima, di Amerika sendiri semua film komersial dirating oleh badan independen tertentu untuk menentukan apakah film itu untuk konsumsi semua orang, PG-13 untuk remaja, atau 18+ untuk orang dewasa. Dan pengawasan rating ini dilaksanakan secara konsekuen. Sehingga lagi-lagi orang tua dapat mengontrol aktivitas menonton bioskop anaknya. Bahkan katanya TV disana bisa disetel supaya misalnya chanel-chanel yang menayangkan pornografi bisa diblok.
Mengenai RUU APP sendiri saya masih bingung sebenarnya. Apa kalau RUU APP nanti disahkan, yang namanya prostitusi dan sejenisnya itu akan diberantas? Kalau iya itu bagus, tapi itu terlalu muluk. Di Arab Saudi saja yang habis-habisan perang melawan prostitusi, kalau kita pergi ke kota Jeddah (pelabuhannya) kita masih dapat menemukan praktek prostitusi di sana. Bila itu tujuannya, apa itu tidak terlalu muluk? Juga yang menjadi pertanyaan saya, apa benar isu yang beredar, jika RUU APP disahkan, maka pemakaian kebaya atau pakaian tradisional lain yang "terbuka" akan dilarang? Bila iya justru saya semakin bingung dengan hal ini. Di Timur Tengah saja tari perut tidak pernah dilarang, karena tari perut dianggap warisan budaya yang perlu dilestarikan. Jadi aneh kalau misalnya orang Jawa dilarang pakai kebaya, atau orang Bali dilarang menggunakan pakaian tradisionalnya. Bila ukuran pornografi juga melingkupi pakaian tradisional bali, maka tari Bali harus dilarang. Berarti logika ini cukup untuk menghancurkan perekonomian Bali, yang menopang sebagian besar industri pariwisata kita. Bila logika seperti ini yang digunakan, industri pariwisata kita akan hancur dan akibatnya perekonomian kita akan habis juga. Konsekuensinya investor asing akan kabur dari Indonesia dan pengangguran meraja lela, dan kriminalitas meningkat. Huih…serem!
Saya sebenarnya sampai sekarang masih bingung habis-habisan dengan definisi pornografi. Apakah kebaya dan pakaian tradisional Bali termasuk porno juga seperti kalau pakai bikini? Tapi masalah pemakaian bikini, penjaga pantai yang wanita jelas harus menggunakan bikini kalau bertugas. Kalau tidak, bagaimana mereka menolong orang yang tenggelam? Menolong orang yang tenggelam jelas perlu pakaian renang yang tipis! (walau tentu tidak setiap saat mereka menggunakan bikini)?
Saya pada prinsipnya setuju bahwa pornoaksi dan pornografi harus dikontrol dan diatur, terutama untuk melindungi anak-anak kita dari pengaruhnya, dan supaya libido generasi penerus lebih bisa disalurkan ke kegiatan positif lain, seperti Seni/Sastra, Olah raga, sains, dll. Namun kalau akibat RUU APP itu keanekaragaman budaya kita dihancur-leburkan yang mengakibatkan perekonomian kita yang sudah parah menjadi hancur lebur…Ya saya tidak setuju dengan terjadinya hal ini. Kebaya Jawa, Pakaian tradisional Bali, dan berbagai manifestasi adat istiadat lainnya harusnya tidak dimasukkan dalam konteks RUU APP (walaupun saya belum baca isinya, tapi ada wacana dari beberapa ulama katanya semua itu masuk. Bingung saya!). Saya pikir seharusnya semua orang di forum ini sepakat bahwa tari Jawa dan tari Bali adalah seni, bukan pornoaksi. Masalah adat-istiadat harusnya diatur di undang-undang lain, dan RUU APP harusnya memfokuskan diri mengatur masalah distribusi majalah porno, VCD/DVD porno bajakan, cyberpornography dan prostitusi.
Menjadi harapan saya supaya RUU APP tidak menjadi semacam "hatzai artikelen" atau UU Subversi yang diberlakukan di zaman orba dulu. Bila demikian, maka RUU APP bisa dijadikan instrumen untuk memberangus oposisi dan pihak yang kritis terhadap pemerintah untuk kemudian ditahan tanpa pengadilan, seperti sewaktu UU subversi diberlakukan.
Saya juga prihatin bila justru RUU APP ini dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk me ‘balkanisasi’ Indonesia. Perpecahan di kalangan elit sampai ke akar rumput mengenai hal ini sudah cukup parah (padahal sebagian besar dari mereka, termasuk saya, bisa jadi belum pernah baca isinya). Bila akibat sebuah RUU APP Indonesia mengalami nasib seperti Yugoslavia, yang negaranya hancur berkeping-keping akibat sentimen etnis, ini harus dicermati. Saya khawatir jika keanekaragaman budaya bangsa dilibas dengan RUU APP, maka ini menjadi alasan yang cukup bagi provinsi-provinsi yang selama ini kurang diperhatikan pemerintah pusat untuk melakukan gerakan separatis. Mudah-mudahan saja ada yang memikirkan hal ini.
Saya sebetulnya tetap menekankan bahwa saya tidak berada dalam posisi pro atau kontra dengan RUU APP (karena saya belum baca isinya dan saya tidak mau ikut-ikutan dalam pemihakan secara politik!). Namun saya harap, karena ini masalah politik, perseteruan antara kedua belah pihak yang berbeda pendapat hanya terbatas pada perseteruan politik, namun hubungan pribadi tetap baik. Bisa dilihat para founding father kita yang sering sekali berbeda pendapat dalam ranah politik, namun hubungan pribadi mereka tetap baik. Contohnya Ali Sostroamijoyo dari PNI dan M.Natsir dari Masyumi selalu berdebat keras mengenai masalah dasar negara. Ali Sostro, berpegangan pada Pancasila dan UUD’45, sementara M.Natsir pada Islam. Namun setelah keluar dari ruang debat, mereka makan siang bareng dan bercanda-canda bareng juga. Bung Karno dan Bung Hatta juga sering berbeda pendapat, namun hubungan pribadi tetap baik. Elit politik zaman sekarang saya lihat kacau balau, tidak mampu memisahkan secara profesional mana ranah politik, dan mana ranah pribadi. Masalah RUU APP ini saja ada beberapa pihak yang mengeksploitasi kelemahan pribadi lawannya. Benar-benar politik murahan! Saya harap kita lebih melihat pada founding father kita dalam mengelola perebedaan pendapat.
Berbelit-belit ya tanggapan saya? Jelas, karena politik selalu memerlukan tanggapan yang berbelit-belit dan ruwet. Itu sebabnya saya apolitis, supaya hidup saya sederhana dan bersahaja!..he..he..he. Masalah seksualitas sebenarnya lebih ruwet lagi karena menyangkut masalah psikologi. Saya hentikan tanggapan ‘politik yang apolitis’ saya karena saya sudah semakin bingung.
Arli AP
K’97
mengenai tv di Amerika bahwa sudah bisa disetel supaya channel-chanel yang menayangkan pornografi bisa diblok memang bukan hal yang aneh. bahkan teknologi sekarang yang sudah berkembang dan banyak digunakan di negara maju seperti jepang yaitu kita sudah dapat mengakses internet melalui televisi sehingga poling-poling dapat dilakukan langsung melalui layar televisi kita.
bahkan informasi terkini dari seorang kawan saya bahwa kita, indonesia, khususnya mahasiswa-mahasiswa ITB, sedang mengembangkan juga teknologi ini. memang sekarang tv sudah dapat diseting sesuai keinginan si pemiliknya sehingga orang tua bisa menjaga tanyangan tv bagi anak-anaknya.